RAPORMERAH.CO MAROS – Hasil investigasi Wartawan Rapormerah menemukan keganjilan atas kekeliruan penerbitan UKL UPL yang mendasari terbitnya Izin Prinsip kawasan perdagangan dan jasa PT Anugrah Sukses Lestari (ASL).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Kabupaten Maros, Andi Rosman saat ditemui di kantornya, (Selasa 11/7) menjelaskan permohonan izin yang diajaukan PT ASL terhadap pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di Kecamatan Mandai sesuai prosedur.
Luas bangunan secara keseluruhan diajukan dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai 92.761 m2, dengan luas lahan pengajuan tahan pertama 6 hektar, kemudian saat ini diajukan kembali tahap dua seluas 2 hektar yang telah diterbitkan IMB
Berdasarkan izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL UPL), yang direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup. Sesuai permohonan antara lain IMB rumah toko 3.600 m2, Hotel 2.148 m2 dan Grand Mall 8.480 m2, dengan total restribusi Rp4,8 miliar yang diterima kas pendapatan daerah.
“Luas lahan inilah yang dianggap keliru, mengapa Dinas Lingkungan Hidup sebagai tim Pokja perizinan mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan berdasar UKL UPL, dan itu kewenangan lingkungan hidup,” ungkap, Rosman, yang mengaku dirinya tidak tahu persoalan teknisnya karena pada saat penjuan izin itu, ia belum menjabat Kepala Badan.
Jika melihat luas bangunan yang diajukan pemohonan dalam kawasan seluas 6 hektar yang telah diberi izin prinsip kawasan perdagangan dan jasa, diantaranya pembangunan ruko, Mall dan hotel luasnya mencapai 14.761 m2.
“Semestinya, jika luasnya lebih dari.10.000 m2 sesuai aturan harus Amdal bukan UKL/ UPL, karena luasnya bangunan itu satu paket permohonan dalam izin prinsipnya seluas 6 hektar, tapi hal itu bukan kapasitas kami yang menentukan,” kata Rosman.
Pihaknya hanya berwenang mengeluarkan izin prinsip kawasan perdagangan dan jasan PT ASL, sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup, meski itu menggunakan isin lingkungan berdasar SPPl UKL UPL atau Amdal.
“Jadi untuk sekarang, jika Andal tidak kelar maka semua unit usaha dalam kawasan 8 hektar pengajuanya tidak bisa diberi izin oprasi maupun izin melanjutkan pembangunan hotel maupun water boom” tegas Rosman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Davit Syamsuddin, mengatakan, pengajuan awal dialakukan oleh pihak PT ASL adalah izin UKL UPL sebagai tahap awal kegiatan pembangunan, karena akan melakukan pengembangan, maka UKL UPL ini harus ditingkatkan menjadi Isin Lingkungan berdasarkan rekomendasi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Peliput : Jumadi | Editor : Akbar