Korupsi Dana Desa Kades Polewali Dibui Polres Bone

RAPORMERAH.CO, BONE – Kepala Desa Polewali Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Fahruddin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana keuangan desa tahun 2015, usai menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bone, Senin (7/8/2017).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2015.

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa TA 2015 yang menimbulkan kerugian negara Rp 161.943.600,” kata Dicky, Selasa (8/8/2017).

Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peliput : illank

Related Post