


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan melaksanakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Makassar, usai menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dalam Pilkada Makassar 2018.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Abdullah Mashur, mengatakan, pihaknya fokus kembali melaksanakan agenda selanjutnya diantaranya Bimtek PPK.
“Agenda kita ini sementara melaksanakan Bimtek PPK Kecamatan di MaxOne,” kata Abdullah saat ditemui di ruangan kerjanya di Kantor KPU Kota Makassar Jalan Antang Raya Kecamatan Manggala Kota Makassar, Jumat (18/5/2018).
Namun, ketika disinggung kertas suara yang akan dicetak, Abdullah Manshur enggan menjelaskan lebih jauh. Pasalnya menurut dia, hal itu bukan menjadi wewenangnya, melainkan divisi lain.
“Kalau kertas suara masih persiapan di cetak, semua daerah juga belum cetak, kalau terkait jelasnya mungkin ke pak ketua (Syarif Arif, Red) karena beliau yang urusi divisi logistik,” terangnya.
Meski demikia, Abdullah Manshur hanya menjelaskan teknis penentuan pemenang pada Pilwalkot Makassar tanggal 27 juni mendatang yang merujuk pada Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia.
Pada pasal 74 yang berbunyi KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan dengan satu pasangan calon, apabila memperoleh lebih dari 50% suara sah pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon.
“Terkait teknis penentuan pemenang, kan sudah jelas yang tertuang pada Pasal 74. Jadi yang dihitung itu suara sah yang dibagi dua,” jelasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply