RAPORMERAH.co, MAKASSAR– Petunjuk Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD, Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015-2016. Hingga saat ini belum dipenuhi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang, anggota DPRD, Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Tidak hanya anggota DPRD, ada tiga diantaranya sebagai penyelenggara atau EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan, pihak jaksa peneliti telah dua kali menolak serta mengembalikan berkas kasus tersebut.
“Berkas penyidikan kasus ini sudah dua kali, kita kembalikan ke Polda,” tukas Salahuddin, Rabu (15/8/2018).
Salahuddin menuturkan, dalam berkas tersebut, penyidik belum bisa menunjukkan. Perbuatan tersangka kata dia, dalam kasus itu belum tergambar dalam berkas, terkait unsur melawan hukumnya.
Bahkan lanjut Salahuddin, masih ada juga petunjuk sebelumnya yang belum di lengkapi dan dipenuhi oleh penyidik
“Petunjuk itu sangat diperlukan jaksa, untuk menyusun rencana dakwaan,” bebernya.
Guna kepentingan jaksa di tahap serta proses penuntutan, dalam kasus tersebut.
Diketahui kegiatan Bimtek itu tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU, tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri, penyelanggara tidak penuhi syarat, dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Ada 49 kegiatan Bimtek yang dilaporkan di tujuh kota seperti, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Lombok, dan dibiayai oleh negara sejumlah Rp3,6 miliar.
Untuk kerugian negara yang baru dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebanyak Rp855 juta, dan masih dalam proses perhitungan terhadap 37 kegiatan lainnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar