Lama Buron, Pemilik Sabu 2 Kg Ditangkap di Gorontalo

Irwanto alias Iwan pemilik sabu yang lama kabur berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Gorontalo | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap seorang pria pemilik sabu seberat dua kilogram yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pengejaran dilakukan pihak kepolisian sudah berlangsung selama sebulan dan berhasil mengamankan DPO tersebut bernama Irwanto alias Iwan (40) di Desa Tuladenggi, Kabupaten Telaga Biru, Provinsi Gorontalo.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, DPO ini berhasil ditangkap setelah diketahui keberadaannya di Provinsi Gorontalo, sehingga pihaknya berangkat ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Iwan sudah kita amankan di Gorontalo. Dia adalah DPO terkait kepemilikan sabu dua kilogram,” kata Wahyu saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12/2018).

Dia menyebutkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksima 20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Ashar

Related Post