Lanjutan Kasus Korupsi Fee 30 Persen, 3 Mantan Camat Diperiksa Penyidik Mabes Polri

Ilustrasi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sebanyak 14 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fee 30 persen yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Penyidik mendatangi Mapolda Sulsel untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa 14 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Termasuk mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Haija telah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani berlangsung selama tiga hari di Mapolda Sulsel dan pihaknya hanya memfasilitasi tempat.

“Penyidik Bareskrim Mabes Polri datang ke Mapolda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, termasuk tersangka, Erwin Haija. Pemeriksaan itu berlangsung dari hari Selasa hingga Kamis pekan lalu dan mereka secara bergantian menjalani pemeriksaa oleh penyidik,” ungkap Dicky Sondani, Selasa (2/7/2019).

Adapun 14 orang yang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi fee 30 persen yakni, mantan Kabid Anggaran BPKAD Makassar, Helmy Budiman, mantan Kabid Litbang Bappeda, Ibrahim Ukkas, mantan Camat Biringkanaya, Andi Syahrum, mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Biringkanaya, mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Haija, mantan Camat Rappocini, Hamri Haiyan, Kasubag Keuangan Kecamatan Rappocini, Evie Edwishinta.

Sementara, Kabid Perbendaharaan BPKAD Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, anggota DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, staf BPKAD Makassar, Hj Wa Ando, rekanan, Alham Arli, staf Kecamatan Rappocini, Indra Wijayani, mantan Camat Bontoala, Syamsul Bahri dan Kasubag Keuangan Kecamatan Bontoala, Siti Selvi Wildana.

(Mir/Azr)

Related Post