


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Legislator DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terkait putusan Mahkamah Agung (MA).
Andi Mappatunru saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto divonis bersalah oleh MA dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto, tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 23 Miliar.
Sebelumnya pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makasaar, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Andi Mappatunru. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke MA sehingga di sidang tingkat MA menjatuhkan vonis dijatuhkan pada Andi Mappatunru yakni 5 tahun penjara dan Rp 200 juta.
“Yang bersangkutan datang ke kantor Kejari Jeneponto dengan kesadaran sendiri dan tepat siang tadi tim eksekutor membawanya ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa (10/4/2018)
Penulis : Illank
Leave a Reply