


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Syamsul alias Song (29) terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Resmob Panakukkang setelah berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan.
Akibatnya, pelaku meringis kesakitan setelah timah panas polisi mengenai kaki bagian betis sebelah kanan saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Dilakukan pengembangan pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukan, kemudian pelaku dilumpuhkan,” ungkap Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Selasa (10/4/2018).
Sebelumnya, anggota Resmob Polsek Panakukkang menangkap pelaku Syamsul alias Song bersama rekannya Muhammad Yunus (21).
“Song ini merupakan residivis dalam kasus penganiayaan, jambret sampai pengedar narkotika. Saat diamankan ditemukan barang bukti satu sachet sabu paketan Rp200 ribu,” katanya.
Berdasarkan lanjut Ananda keterangan pelaku bahwa Song menerima dua buah telepon genggam hasil curian dari Hamka, kemudian ditukarkan dengan sabu.
“Sementara hape tersebut dijual kepada seorang pria berinisial A. Dan Song juga mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Song juga sudah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir sejak bebas dari penjara,” terangnya.
Ananda menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus jambret di jalan Hartaco dan telah di vonis 1 tahun pada tahun 2016 sampai 2017 lalu.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus penikaman terhadap anggota TNI di Jalan Andi Tonro dan telah di vonis 8 tahun telah menjalani hukuman selama 4 tahun pada tahun 2011 sampai 2015,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply