M Sabri Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda Rabu Depan

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Buloa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar Jalan R.A Kartini, Rabu (2/8/2017).

Ketiga tersangka tersebut yakni Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri, Rusdin dan Jayanti Ramli. Dalam persidangan perdana kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan Buloa Jaksa Penuntu Umum (JPU) membacakan surat dakwaan

Usai dibacakan surat dakwaan kemudian penasehat hukum M Sabri mengajukan surat permohonan pengalihan terdakwa menjadi tahanan kota sehubungan dengan dikeluarkan surat jaminan dari istri terdakwa yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar serta rekam medik dari dokter.

Kemudian kuasa hukum pribadi M Sabri mengajukan esepsi terhadap dakwaan JPU.

“Peranan saat terjadi locus delicti itu, Sabri itu tidak ada waktu pertemuan di Jalan Gunung Bawakaraeng. Padahal Sabri disini yang dibacakan oleh JPU,” kata Yusuf Gunco kuasa hukum M sabri.

Senada dengan M Andi Iksan kuasa hukum M Sabri mengatakan, dalam hal ini mengajukan esepsi terhadap JPU yang bagaimana dibacakan oleh Yugo, tak jauh berbeda karena ada keganjilan dalam alur cerita ini.

“Sesuai JPU itu di sepakati disitu, dan Asisten I tidak ada disitu, Itu kan sudah ada kesepakatan, antara pemilik lahan dan pihak Pelindo, kemudian dibawa ke Asisten I sebagai karena merupakan proyek nasional,” ujar kuasa hukum M Sabri.

Selanjutnya persidangan ditunda untuk Sabri sampai Rabu (9/8/2017) mendatang.

 

Peliput : Ilham | Editor : Akbar

Related Post