Mantan Bupati Takalar Segera Jalani Sidang Tipikor

Foto Doc Rapormerah.co - Bupati Takalar Saat Digiring ke Mobil Kejati Untuk Dilakukan Penahan di Lapas Kelas 1A Makassar, Senin (06/11/2017) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan berkas Perkara mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Pangkep di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar, untuk segera disidangkan. Tim JPU juga turut menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

“Hari ini JPU-nya sudah melaku kan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan,” ujar Salahuddin, Senin (12/2/2018).

Dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Makassar, kata Salahuddin, tentunya penanganan perkaranya telah menjadi kewenangan hakim dan bukan lagi menjadi kewenangan jaksa. Tim JPU tinggal menunggu jadwal waktu persidangan perkara tersebut digelar.

Diketahui, tersangka mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang, dengan mengeluarkan ijin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon, untuk menggunakan lahan yang terletak di Desa Laikang dan Punaga sebagai Zona industri berat.

Padahal berdasarkan SK Gubernur, lahan tersebut adalah lahan milik negara, yang diperuntukkan sebagai lahan transmigrasi.

Berdasarkan ijin prinsip yang dikeluarkan Bupati (tersangka), Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang dan Seksertaris Desa Laikang, menjual lahan tersebut kepada PT Karya Insan Cirebon, dengan modus seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat.

Dari total luas laha 3.806,25 hektar. Lahan yang sudah terjual diperkirakan seluas 150 hektar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penjualan lahan tersebut mencapai Rp17 miliar lebih.

Penulis : Illank

Related Post