RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (08/02/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.
Ketujuh tersangka dalam kasus tersebut yakni Ferry Nasir MR, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara, mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM serta Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, tahap 2 ini dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Makassar yang difasilitasi oleh satgas Tipikor Kejati Sulsel.
“Ketujuh tersangka tersebut, saat ini berada di Kejari Makassar guna dilakukan registrasi perkara,” kata Salahuddin.
Lanjut Salahuddin, dengan dilaksanakannya tahap 2 ke Kejari Makassar, maka JPU tentunya segera menyiapkan segala sesuatunya guna persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.
“Kaharuddin Cs langsung ditahan oleh JPU sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Diketahui, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara, sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.
Dalam kasus ini penyidik kepolisian juga telah menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing Kaharuddin selaku mantan Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR Kasatker selaku PPK, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara, Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Dimana KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum.
Dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten, wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.
Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penulis: Illank