Nunggak Pajak, BPJS Tenaga Kerja Bentuk Tim Khusus

Rapat Koordinasi Teknis BPJS Tenaga Kerja cabang Makassar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, di Hotel Novotel Jalan Jenderal Sudirman, Senin, 5/2/2018. (Foto:thamrin)

Rapat Koordinasi Teknis BPJS Tenaga Kerja cabang Makassar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, di Hotel Novotel Jalan Jenderal Sudirman, Senin, 5/2/2018. (Foto:thamrin)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Maraknya perusahaan yang menunggak pajak membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel menggelar rapat Koordinasi Teknis, di Hotel Novotel Makassar, Senin, 5/2/2018.

Kepala cabang BPJS Makassar, Usman Rappe menyebutkan, melansir data terkini terkait piutang warga Sulsel pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat hingga akhir desember 2017, menunggak pembayaran sebesar Rp 39 Miliar lebih.

“Piutangnya 39 Milyar lebih. Oleh karenanya kami akan bekerjasama membentuk tim khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang melanggar, menunggak BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Usman Rappe saat ditemui usai rapat.

Usman menjelaskan, dalam kenyataannya di lapangan masih banyak terdapat penunggakan dan belum melaksanakan kewajibannya dalam menyelesaikan pembayaran dan kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan.

“Fenomena diluarkan ada beberapa perusahaan yang belum mendaftar sebagian ada juga yang membayar upah dibawah UMP, untuk itu Kita harus jalan bareng bersama Disnaker. Kita harus sisir baik-baik juga terkait pegawai yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Semua harus kita perbaiki,”umbarnya.

Selain itu, Usman menegaskan perlunya sosialisasi yang intens dengan cara turun langsung meneliti sistem BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah berjalan.

“Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini harus kita periksa baik-baik. Ada perusahaan yang terdaftar, ada yang belum terdaftar dan ada juga pekerjanya yang belum terdaftar. Mereka bisa dituntut hingga dicabut izinnya berdasarkan undang-undang PTSP kalau tidak mematuhi peraturan yang sudah diterapkan,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Sulsel, Rusly R Pawelleri dan beberapa karyawan dari Disnaker Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply