RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Masalah perizinan tambang menjadi perhatian serius masyarakat,dan lembaga-lembaga yang peduli dengan negara, tak terkecuali dari INDONESIA MINING SUPPORT (IMS) yang mengingatkan, eksplorasi tambang yang berlebihan bisa merugikan generasi masa depan.
“Jika perizinan tambang diobral, reklamasi tidak dilakukan dengan baik dan energi terbarukan tidak dikembangkan, sangat mungkin beberapa tahun ke depan Indonesia bisa gelap-gulita dan ambruk” ,ungkap salah satu anggota IMS, A.Azhardi Al Qadri di warkop Tower Antang Makassar,Senin (24/7/2018).
Azhardi menambahkan, seharusnya rakyat Indonesia menjadi penikmat dan pelaku utama kekayaan alam, bukan warga negara lain. Hal ini sangat beralasan, karena perusahaan asing pemegang izin pertambangan migas mencapai 70 persen. Sedangkan dalam pertambangan batu bara, bauksit, nikel, dan timah, mencapai 75 persen. Bahkan, untuk pertambangan tembaga dan emas mencapai 85 persen.
“Ironisnya, Pertamina sebagai BUMN migas kita hanya menguasai sekitar 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara, 13 persen sisanya adalah share perusahaan swasta nasional. Sangat menyedihkan melihat negara tercinta kita yanga kaya akan sumber daya alam dinikmati negara lain,” ujar Azhardi.
Tidak sampai disitu saja, permasalahan tambang bukan hanya pada penguasaan asing, tetapi juga masalah reklamasi pasca-tambang.
Perizinan mengenai kegiatan penambangan serta penegakan hukum di Indonesia harus dibenahi, agar kekayaan alam di Indonesia dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. rakyat.(*)
Editor : A.Azhar