RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhirnya menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima bandara yang menelan anggaran Rp 10 miliar.
Tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Sulsel, A Faik Nana Hamzah mengatakan, jika pihaknya melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini tim penyidik telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AR,” ujar A Faik Nana Hamzah, Kamis (14/11/2018).
AR akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar, demi kepentingan penyidikan untuk mempermuda selama proses penyidikan kasus tersebut.
Faik menyebutkan, tersangka dalam kasus itu memiliki peranan sebagai Sekretari Satuan Tugas (Satgas) pengadaan tanah dalam proyek Pembebasan lahan underpass tersebut.
Dimana tersangka AR juga lanjut Faik, pada saat itu merupakan, pejabat yang menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan, di bagian tata ruang Pemerintahan Kota Makassar.
“Untuk tersangka yang satu lagi belum, bisa kita beberkan dulu. Karena tim penyidik masih sementara melengkapi serta menyempurnakan berkas kasus ini. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih,” tandasnya.
Faik menambahkan, alasan penahanan terhadap tersangka, karena alasan subyektif dan obyektif.
“Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulang kembali perbuatannya,” tutupnya.
Penulis : Illank |Editor : A.Azhar