RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Video seorang oknum anggota Satlantas Polrestabes Makassar yang viral di media sosial, seolah-olah terjadi punggutan liar (Pungli) yang terjadi di pos polisi Jalan Kartini – Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar, Minggu (20/5/2018) sekitar pukul. 14.00 Wita.
Sehingga Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan hal tersebut, bahwa peristiwa yang terjadi di dalam video itu ketika Aiptu Bakri Syam menemukan pengendara yang menerobos lampu merah sehingga yang bersangkutan memberikan sanksi tilang.
“Minggu lalu Aiptu Bakri melaksanakan pengamanan di pos tersebut, menemukan pengendara melanggar, kemudian dia meminta untuk menunjukkan SIM dan STNK, namun tak dapat menunjukkan sehingga diberikan sanksi tilang,” kata Kombes Pol Irwan Anwar saat ditemui Mapolrestasbes Makassar, Kamis (24/5/2018) malam tadi.
Tak sampai disitu lanjut Irwan, si pelanggar kembali menemui Aiptu Bakri sambil menyodorkan handphone sambil meminta untuk berbicara dengan seorang yang mengaku anggota kepolisian.
Kemudian Aiptu Bakri berbicara dengan orang yang mengaku anggota Polri yang meminta bantuan dengan mengatakan ‘Pak Bakri, tolong ponakan saya dibantu. Dia mahasiswa, dia kos-kosan, kasihan kalau harus bayar tilang melalui e-tilang, karena harus dibayar denda maksimal sebesar Rp.500 ribu. Kalau bisa tolong dibantu’.
“Karena si pelanggar permintaannya titip sidang, akhirnya dia menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Cuman salahnya Aiptu Bakri menerima uang itu dibawa meja, seolah-olah terjadi hal yang tidak-tidak,” ungkapnya.
Selanjutnya, bukti surat tilang bersama uang titip tilang sebesar Rp 100 ribu diserahkan ke Aiptu Murdadi, Bintara tilang yang mengurusi semua surat tilang di Polrestabes. Namun bukti tilang itu telah diserahkan ke pengadilan.
“Namun sebelum diserahkan Aiptu Bakri sempat foto bukti surat tilang beserta tilangnya, kemudian diserahkan ke Pak Murdadi, lalu dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kapolrestabes Makassar juga meminta kepada si pelanggar agar dapat hadir di Polrestabes Makassar untuk memberikan penjelasan terkait video yang viral di media sosial tersebut.
“Sampai malam tadi, peristiwa ini bukan suap tapi titip sidang. Walaupun proses titip sidang sudah kita larang tetapi Aiptu Bakri terpengaruh permintaan oleh by phone tadi. Makanya kita mohon si pelanggar untuk hadir memberikan penjelasan agar dapat memastikan peristiwa ini tidak berkembang dan tidak polemik,” tungkasnya.
Penulis : Illank