RAPORMERAH.co,MAROS – Kepala Dinas Koperasi Perdagan dan Perindustrian Maros, Frans Johan, menganggap Panitia Tim Verifikasi Calon Penjual Pasar Tramo bentukan bupati Maros tak berguna, meski melibatkan berbagai pihak, karena selama ini hanya dirinya yang bekerja sendiri.
“Saya mengambil keputusan sesuai dengan peraturan bupati, maka saya tetapkan sesuai dengan aturan itu, saya tidak pake tim itu,” kata dia
Dari 80 Rumah Toko (Ruko) Pasar Rakyat Maros (Pasar Tramo) hanya Delapan Ruko yang putus lelang oleh Frans Johan, sedangkan 72 ruko lainya terbagi habis oleh pemilik ruko yang ada disekitar Pasar Sentral saat ini.
“Saya tidak pake mereka (Tim itu), karena hanya saya yang setengah mati menerima pengaduan, kalo ada masalah mereka tetap arahkan ke kami” kata Frans.
Mekanisme ini, menurutnya sudah sesuai aturan dan tidak ada yang direkayasa, “Keluarga bupati saja pernah datang mempertanyakan status permohonannya, karena tidak sesuai surat keputusan yang keluarkan Bupati kami tidak kasi hingga dia pulang” tegas Frans
Ruko yang dilelang, adalah tempat yang strategis dekat pintu masuk dan sudut pasar, dengan harga dasar Rp15 Juta, siapapun bisa mendaftar dan mengajukan penawaran ke delapan ruko itu, dengan syarat ketentuan Foto Copy KTP dan uang Jaminan Rp500 ribu per ruko, apabila kalah dalam penawaran tertinggi, maka uang jaminan dikembalikan.
Penulis : JUM