


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Usai ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati) Sulselbar, kini Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin mendekam di sel tahanan Rutan kelas I Makasar, Senin (06/11/2017).
Bupati Takalar terancam menghabiskan masa jabatannya didalam. Pasalnya hingga saat ini upaya penangguhan penahanan belum dimasukkan di Kejaksaan.
“Saat ini belum masuk,” ungkap pengacara Burhanuddin, Barong Harahap saat dikonfirmasi Rabu (08/11/2017).
Pengacara Bupati Takalar, Barong Harahap menyebutkan keputusan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari Kliennya. Olehnya itu pihaknya masih menunggu keputusan dari Burhanuddin Baharuddin.
“Yang memutuskan apakah akan diajukan beliau,” tambahnya lagi.
Saat ini, kata Barong, pihaknya hanya fokus untuk menghadapi proses hukum Burhanuddin yang masih sementara diproses di Kejati.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan belum adanya masuk permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Takalar.
“Saat ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan Burhanuddin,” kata Salahuddin.
Penulis : Illang
Leave a Reply