Pelaku Curanmor Ditembak Polisi Saat Hendak Transaksi Mobil Curian

Pelaku pencurian kendaraan bermotor, usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar | FOTO : IST

Pelaku pencurian kendaraan bermotor, usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar | FOTO : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Personil Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Poros Kabupaten Takalar – Jeneponto, Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku bernama Syarifuddin (33) warga Desa Tombo – Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggota memperoleh informasi tentang akan adanya transaksi penjualan kendaraan roda 4 berupa mobil pick up yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah. Sehingga anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli mobil curian tersebut.

“Saat hendak melakukan transaksi, anggota langsung menyergap pelaku dan diamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry pick up 1,5 CC warna hitam,” kata Dicky Senin (13/11/2017).

Lanjut Dicky, dari keterangan pelaku bahwa ia didatangi oleh Nano dan Rusli alias Ulli yang menyuruhnya untuk menjual 1 unit mobil tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu.

“Kemudian keesokan harinya Syarifuddin menelpon salah seorang anggota Timsus yang menyamar untuk melakukan transaksi penjualan mobil di tempat yang telah ditentukan yaitu di SPBU Boyong Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.

Diketahui Rusli alias Ulli, kata Dicky, merupakan resedivis pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan telah beberapa kali menjalani hukuman di wilayah Sulsel.

“Rencananya penjualan mobil tersebut adalah sebesar Rp.10.500.000 dan dari hasil penjualan mobil tersebut Syarifuddin mendapat keuntungan Rp. 500.000,” ungkapnya.

Selanjutnya, personil Timsus Polda Sulsel bergerak ke rumah Nano dan Rusli alias Ulli, namun kedua orang tersebut tidak berada ditempat.

Dicky mengungkapkan, tersangka Syarifuddin mengakui bahwa bersama dengan Nano dan Rusli alias Ulli telah melakukan pencurian mobil merk Suzuki Carry warna hitam di sekitar Jalan metro Tanjung Bunga, pada tanggal 11 november 2017 sekitar pukul 03.00 Wita.

“Peran Sarifuddin sebagai supir yang mengantarkan kedua rekannya dalam melakukan pencurian mobil tersebut dan telah
melakukan pencurian mobil sebanyak 1 kali,” ujarnya.

Kemudian anggota melakukann pengembangan penunjukan TKP pencurian mobil tersebut, namun pelaku hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan keudara namun tidak dihiraukan.

“Untuk menghentikan tindakan tersangka, sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka pada betis bagian kiri sebanyak 1 kali dan betis bagian kanan sebanyak 1 kali. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply