Pelaku Penipuan Usaha Bodong Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan diamankan polisi.

Pelaku penipuan diamankan polisi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pria diduga pelaku penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 420 juta diamankan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pangkep, Kamis (6/12) sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku bernama H Hamsah (56) warga Jalan Poros Makassar, Kecamatan Labbakang, Kabupaten Pangkep.

Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, penangkap terhadap pelaku ini berdasarkan laporan polisi korban, sehingga pihak Polres Pangkep berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Hasil koordinasi itu diketahuilah pelaku sementara berada di rumah kontrakannya Kompleks BTP, Kota Makassar. Sehingga anggota berhasil mengamankan pelaku. Dimana dia telah melakukan penipuan terhadap korbannya sebanyak Rp 420 juta, kata Iqbal, Jumat (7/12/2018).

Dari keterangan pelaku sebut Iqbal, bahwa dirinya telah melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus membuat sebuah usaha dan hasilnya akan dibagi dua.

“Pelaku menjanjikan korban membagi dua hasil usaha dan memberikan mobil. Tetapi hal itu tidak dilakukan sehingga korban merasa dirugikan hingga Rp 420 juta. Dan uang yang diberikan oleh korban, ternyata pelaku menggunakan hanya untuk berfoya-foya,” ungkapnya.

Kemudian kata Iqbal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dokumen palsu yang dibuat oleh pelaku dan sejumlah lembar buku rekening.

“Pelaku tersebut kami serahkan beserta barang bukti ke Polres pangkep guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply