Rapor-Merah.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu, 4 Desember 2024. Keputusan ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran prosedur pada pemungutan suara sebelumnya.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menjelaskan jika pemungutan suara ulang tersebut dilakukan setelah pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) merekomendasikan hal tersebut, “Yang direkomendasikan pengawas untuk PSU cuma satu,” jelas Sri Senin, (2/12/2024).
Sri menambahkan, langkah pemungutan suara ulang tersebut dilakukan lantaran saat proses pencoblosan pada 27 November 2024 lalu ada pemilih yang mencoblos namun bukan lokasi pemilihannya.
“Insyaallah akan kami laksanakan di tanggal 4. Sekarang sedang persiapan logistik di kecamatan Tamalate. Dari TPS 15 Parangtambung. Kita lagi menunggu kalau sudah siap logistiknya,” jelasnya.
Diketahui, Rekomendasi PSU berasal dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Tamalate dimaka telah ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Ia pertama memilih dengan identitas sendiri, lalu kembali menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama.
(Anr)