


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Proyek pembangunan tribun penonton sebelah selatan Stadion Barombong, hingga kini belum rampung 100 persen yang seharusnya rampung dikerjakan pada bulan Desember 2017 lalu.
Lantaran pengerjaan proyek tersebut belum rampung sesuai target waktu penyelesaian pekerjaan 120 hari seperti yang tertuang dalam kontrak kerja. sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel memberikan toleransi perpanjangan batas waktu pengerjaan hingga 90 hari. Terhitung sejak 31 Desember lalu.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sri Endang Sukarsih dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengabulkan permohonan perpanjangan 90 hari yang diajukan oleh pihak rekanan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI untuk merampungkan pekerjaan stadion tersebut.
“Sejak Desember 2017 lalu, diperpanjang masa pekerjaan sampai 90 hari kedepan,” kata Sri Endang Sukarsih, Senin (12/2/2018).
Sri Endang mengaku, molornya penyelesaian proyek pembangunan Stadion Barombong karena diakibatkan faktor cuaca. Namun sejauh ini pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin, terkait molornya waktu pekerjaan itu. Tapi karena banyak faktor, termasuk faktor cuaca. Makanya proyek itu tidak berjalan sesuai dengan rencana.
“Kami sudah sepenuhnya menyerahkan pekerjaan ini pada kontraktor. Semoga kontraktornya bisa menyelesaikannya tepat waktu,” pungkasnya.
Namun bila merujuk pada pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Terkait pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada penyedia barang dan jasa, selama 50 hari.
Seharusnya pihak rekanan tidak diberikan perpanjangan atau kesempatan selama 90 hari untuk menyelesaikan, pengerjaan proyek pembangunan tribun penonton bagian selatan Stadion Barombong.
Berdasarkan PMK nomor 243 tahun 2015, pasal 4 ayat (1), dengan syarat penyedia barang dan jasa akan menyelesaikan seluruh pekerjaan setelelah diberikan kesempatan. Sampai 90 hari hari kelender, sejak berakhirnya masa pelaksaanan pekerjaan, sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penulis: Illank
Leave a Reply