RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2/2019).
Ketiga terdakwa yakni, Nursyariah Mansyur, Haeruddin dan M Kasim Sunusi. Masing-masing membacakan pledoi dihadapan ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing.
Dimana di dalam persidangan ketiga terdakwa ketika membacakan nota pembelaannya mengelak semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus ini.
Menanggapi pledoi para terdakwa, jaksa, Nana Riana mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak dengan pledoi ketiga terdakwa.
“Kami menolak seluruh pembelaan baik dari terdakwa maupun dari penasehat hukum dan kami tetap pada dakwaan semulah,” kata Nana Riana saat ditemui usai persidangan.
Nana berharap untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik terdakwa dan dalam fakta persidangan diketahui masih ada aset dari hasil tindak pidana yang belum disita.
“Mudah-mudahan hakim mengabulkan itu, walaupun jumlahnya hanya Rp 70 juta, tetapi itu sebagai upaya langkah hukum dalam rangka mengembalikan aset-aset dari para korban ini, supaya dapat menambah jumlah pengembalian kepada korban,” tungkasnya.
(Mir/Azr)