RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2/2019)
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga terdakwa yakni, Nursyariah Mansyur, Haeruddin dan M Sunusi, dengan agenda sidang pembacaan nota pledoi atau pembelaan terdakwa.
Komisaris Abu Tours, Nursyariah Mansyur menitihkan air mata saat membacakan nota pembelaannya. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Denny Lumbang Tobing, istri Hamzah Mamba ini meminta keadilan.
Nursyariah Mansyur mengaku, dirinya tidak terlibat dalam perkara yang menjerat suaminya yang menyebabkan puluhan ribu jemaah gagal berangkat.
“Saya hanya mendukung suami saya menjalankan perusahaannya. Apalagi perusahaannya adalah perusahaan resmi,” kata Nursyariah dengan tersedu-sedu.
Lanjut Nursyariah, pada tahun 2016 silam, dirinya pernah membantu bagian manifes dan keberangkatan para jamaah. Tetapi, ia mengaku tidak terlibat dengan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan triliunan uang jamaah yang diduga raib.
Kemudian, tangisan semakin tak terbendung ketika dirinya meminta maaf kepada agen dan jamaah Abu Tours sebagai korban dalam perkara penggelapan dan pencucian uang ini.
“Saya dan suami saya tetap berusaha untuk memberangkatkan jemaah,” janji Nursyariah.
Tak hanya itu, mantan manajer keuangan Abu Tours M. Kasim Sanusi dan pemegang saham Abu Tours Chaeruddin juga membaca pleidoi pribadinya di hadapan majelis hakim. Kedua terdakwa mengelak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Sebelumnya, ketiga petinggi Abu Tours ini dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa minggu yang lalu. Nursyariah Mansyur dituntut hukuman 20 tahun penjara, sedangkan M. Kasim dituntut 18 tahun, dan Chaeruddin dituntut hukuman 16 tahun penjara.
(Ibl/Azr)