Pembobol Kartu Kredit dengan Modus Jual Tiket Murah Ditangkap

Humas Polda Sulsel bersama pelaku pembobol kartu kredit yang menawarkan tiket murah. (Foto/illank)

Humas Polda Sulsel bersama pelaku pembobol kartu kredit yang menawarkan tiket murah. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Cyber Crimen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengamankan seorang oknum mereka diduga pelaku penipuan dengan modus penjualan tiket murah.

Pelaku berinisial RR (18) merupakan salah satu mahasiswa di Perguruan Tinggi (PT) Makassar, warga Kabupaten Soppeng.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan pelaku kasus carding setelah adanya laporan korban, dimana korban memesan 10 tiket pesawat tujuan Makassar – Batam. Namun, hanya enam kode booking yang dapat digunakan sedangkan 4 kode booking lainnya ditolak oleh pihak maskapai.

“Jadi korban ditawarkan tiket murah oleh pelaku. Setelah mentransfer sejumlah uang lalu pelaku mengirim 10 kode booking tiket pesawat. Ternyata hanya enam saja yang dapat digunakan. Sisanya tertolak, sehingga merasa ditipu oleh pelaku,” kata Dicky Sondani, Selasa (15/1/2019).

Dari laporan kepolisian korban, lanjut Dicky sehingga dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di daerah Jakarta.

“Pelaku kita tangkap di rumah kosnya di daerah Jakarta. Dia menjalankan aksinya dengan mencuri data internet kemudian menggunakan nomor dan identitas pemilik kartu kredit. Aksinya sudah dijalankan sejak tahun 2018 lalu,” sambungnya.

Dicky menerangkan, pelaku kejahatan carding ini menjalankan aksinya dengan menggunakan kartu kredit orang lain tanpa diketahui, karena data korbannya didapatkan pelaku mencuri data via internet.

Pihaknya juga kata Dicky, masih terus melakukan pendalaman dan bberkoordinasi dengan pihak lainnya untuk membongkar jenis kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Dia telah berhasil meraup keuntungan puluhan juta tanpa ada modal,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian akan menjerat dengan pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 36 Juncto pasal 51 ayat (2) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” tutupnya

(Ink/Azr)

Leave a Reply