


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse narkoba Polda Sulsel beberapa waktu lalu ternyata telah divonis selama 20 tahun.
“Tersangka HS, pemilik narkoba 5 kg ternyata sudah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, Jumat (4/5/2018).
Hermawan membeberkan, bahwa HS adalah buronan dari kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 4 kg di Jakarta Utara pada tahun 2015 silam. Dimana HS lanjut Hermawan, kabur dari sidang di PN Jakarta Utara saat akan dibacakan vonisnya oleh majelis hakim dengan cara melawan petugas yang mengawalnya.
“Saat ini, PN Jakarta Utara telah memvonis HS selama 20 tahun penjara dan di tahan di Lapas Bolangi,” ujarnya.
Untuk kasus sabu 5 kg kata Hermawan, tersangka HS tetap akan diproses di Polda Sulsel. Meski demikian hakim sudah putuskan HS menjalani hukuman selama 20 tahun penjara di Lapas Bolangi.
“Kemungkinan besar HS bisa jadi hukuman seumur hidup. Karena sudah divonis 20 tahun ditambah lagi sama putusan dari proses sidang 5 kg nantinya,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply