


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pemuda diduga pelaku pencurian ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang saat asyik nongkrong di Jalan Pampang 4, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Adapun identitas pelaku yakni Ikbal caki alias Ikbal (21) warga Jalan Urip Sumohardjo. Ia merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari rutan pada bulan Januari 2018
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku pencurian ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang setelah diketahui keberadaannya di Jalan Pampang 4, sehingga dilakukan penangkapan.
“Dia (pelaku) sementara lagi nongkrong di lokasi kemudian dilakukan penangkapan. Saat digeledah anggota menemukan barang bukti telepon genggam diduga milik korban dan tiga sachet sabu ditemukan di dalam kemasan tempat kecil kantong celana pelaku,” kata Ananda, Kamis (10/5/2018).
Dari keterangan pelaku lanjut Ananda, dirinya mengakui telah melakukan pencurian satu unit telepon genggam korban saat hendak mentransfer uang namun pelaku melihat rumah korban tidak dalam keadaan terkunci sehingga ia memanfaatkan situasi dan berhasil mencuri barang milik korban kemudian pelaku kabur.
“Selain dari pada itu pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kantongnya itu adalah miliknya yg dia dapatkan dari seorang pria berinisial P, sehingga dilakukan pengejaran namun yang bersangkutan sedang tidak berada di rumahnya,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit Handphone merek Oppo F1 S Warna Gold dan tiga sachet narkotika jenis sabu serta 1 sachet kosong.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah berada di Polsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply