


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Basdir menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Makassar terkait Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurutnya, Perda yang disahkan tiga tahun lalu itu kurang disosialisasikan oleh Pemkot Makassar. Hal ini diungkap Basdir saat sosialisasi Perda RTH di Hotel Grand Pacifik Makassar, Jum’at (28/7/2017).
“Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui Perda yang berlaku di kota Makassar, hal ini lah pentingnya sosialisasi agar masyarakat bisa tahu dan memahami aturan yang berlaku, apalagi seperti pengelolaan ruang terbuka hijau,” ujar Basdir Anggota DPRD Kota Makassar.
“Ketidak tegasan Pemkot Makassar dalam menegakkan Perda juga sangat kurang, inilah kenapa banyak Perda yang mandul,” tambah Basdir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) mengatakan bahwa Perda RTH sangat penting untuk disosialisasikan dan diungkapkan kepada masyarakat, bahwa Perda RTH ini diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda terbuka hijau ini sangat perlu, apalagi pengelolaan terbuka hijau seperti lorong garden dan taman-taman yang ada di Kota Makassar, ruang publik di kota Makassar yakni 20 persen, 10 persennya dari terbuka hijau,” terang Adi Rasyid Ali.
Peliput : Thamrin Editor : Kurniawan
Leave a Reply