RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Biro perjalanan haji dan umroh PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours dijadwal akan menjalani sidang putusan perdata khusus sebagai termohon setelah dilaporkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar.
“Insha Allah, pada hari Kamis nanti sidang putusan Abu Tour nya. Itu perkara Perdata Khusus, dimana Abu Tour sebagai termohon PKPU,” kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (02/04/2018).
Menurut Bambang, bahwa sidang perkara PKPU ini waktunya terbatas dalam ketentukan undang-undang hanya 20 hari sejak perkara PKPU didaftarkan.
“Perkara PKPU Abu Tours didaftarkan di PN Makassar pada Pengadilan Niaga Makassar, sejak tanggal 16 Maret lalu,” ujarnya.
Setelah didaftarkan kata Bambang, pihaknya langsung menujuk majelis hakim yang akan meyidangkan perkara PKPU Abu Tours, yakni Ketua Majelis Hakim, Budiansyah, hakim anggota, Rika Mona Pandegirot dan Bambang Nurcahyono.
“Saya sendiri ditunjuk sebagai hakim anggota pada sidang perkara PKPU Abu Tours. Sidang pada hari Kamis (05/04) nanti, dengan agenda sidang putusan PKPU Sementara Abu Tours,” pungkasnya.
Penulis : Illank