


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi bandara udara Mengkendek hingga saat ini belum ada perkembangan sejauh mana kasus yang ditangani Direkrimsus Polda Sulsel.
Walaupun demikian kasus dugaan korupsi tersebut sudah disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengkendek kemarin sudah disupervisi oleh KPK, sudah siap berkasnya dan jadi tinggal dilakukan tahap 1,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo, Rabu (6/12/2017).
Namun pihaknya, kata Leo, telah menerima petunjuk dari Kejaksaan untuk dilakukan perhitungan kembali kerugian negara.
“Petunjuk jaksa harus ada perhitungan ulang. Besok tim dari Polda Sulsel, Kejaksaan bersama BPKP akan ke lokasi bandara Makendek untuk dilakukan perhitungan,” katanya.
Leo mengaku, bahwa untuk melakukan perhitungan terhadap lahan Makendek ada sedikit hambatan. Dimana ada beberapa lahan yang sudah menang pada tingkat Mahkamah Agung
“Ada beberapa yang sudah menang di MA, sehingga kita tidak akan hitung dalam perhitungan kerugian negara nanti,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply