RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penanganan perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu dan atau pemalsuan surat, ditangani oleh penyidik Polda Sulsel yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sehingga pihak pelapor, Irawati Lauw sangat menyayangkan tidak adanya kejelasan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum Irawati Lauw, Jermias Rarsina mengatakan bahwa dari surat permohonan pengukuran pengembalian batas tanah oleh Soewandy Kontaria selaku terlapor, kantor pertanahan BPN kota Makassar kemudian mengeluarkan surat tertanggal 13 Juni 2016. Namun isi surat tersebut diduga palsu.
“Isi surat tersebut digunakan untuk kepentingan penyelidikan, padahal surat permohonan pengembalian batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh polisi. Malah sebaliknya surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor,” ujar Jermias saat ditemui, Rabu (12/12/18).
Olehnya itu, sambung Jermias, surat tersebut dianggap tidak benar karena kewenangan penyelidikan itu hanya pada pihak kepolisian. Sementara polisi tidak pernah mengeluarkan surat kepentingan penyelidikan.
“Kemudian surat tersebut sudah termasuk unsur pidana karena sudah beredar penggunaanya oleh terlapor. Lalu surat tersebut juga sudah digunakan oleh terlapor sehubungan dengan sengketa perkara praperadilan di PN Makassar,”terangnya.
Dalam hukum pidana, lanjut Jermias, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kata Jermias, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian. Namun dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat hanya potensi atau kemungkinan.
“Maka dengan surat tersebut, yang harus diminta pertanggungjawaban yakni Soewandy Kontaria selaku orang yang bermohon mengeluarkan surat penetapan pengembalian batas tanah. Kemudian kantor pertanahan atau BPN kota Makassar yang mengeluarkan surat tersebut. Dan orang yang menggunakan surat tersebut antara lain Jamies Kontaria, Eduardus,” jelasnya.
Iapun berharap, jika memang perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka segera memeriksa secara menyeluruh untuk menghentikan sikap perkara. Begitu pula sebaliknya, jika menemukan perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka diharapkan kepada penyidik Polda untuk menetapkan tersangka.
Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dalam kasus ini, pihak pelapor akan mengupayakan perjuangan terakhir yaitu pada mabes polri dibagian direktorat pengawasan penyidikan.
“Dengan meminta dua hal yaitu diupayakan supaya penyidik yang menangani perkara ini diganti atau dimutasi. Dan kedua apabila ditemukan ada kesalahan maka kami bermohon agar dilakukan demosi atau penurunan pangkat,”pungkasnya.
Terpisah, Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Jamies Kontaria untuk dimintai keterangan.
“Masih penyelidikan, tapi perkembangannya say cek dulu, tapi besok saya panggil Jamies Kontaria untuk diperiksa, setelah diambil keterangannya kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan,”pungkas Indra saat dikonfirmasi.
Diketahui, pemalsuan surat tersebut diajukan oleh terlapor, Soewandy Kontaria, ayah dari Jamies Kontaria untuk permohonan pengukuran pengembalian batas tanah di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Hal ini pun dilaporkan oleh Irawati Lauw kepada polisi sejak 26 Februari 2018 lalu.
Namun sayangannya, penanganan perkara tersebut belum diketahui jelas tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Sulsel, apakah perkara tersebut dihentikan atau masih berjalan.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar