


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait PKPU Nomor 7 tahun 2017, bahwa mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Dengan adanya putusan itu, maka eks koruptor diperbolehkan maju kembali menjadi caleg. Sehingga berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg mantan napi koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Koordinator Bidang Kajian Strategis dan Pengembangan SDM Partai Golkar Sulsel, Syamsul Rizal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti apa yang sudah menjadi putusan MA.
“Apa yang diputuskan Mahkamah Agung, tentu ada yang senang dan tidak senang. Tetapi dalam konteks HAM dan konteks partai politik kita ikut saja, karena memang sudah menjadi komitmen kita itu,” kata Daeng Ical saat ditemui usai deklarasi damai Pemilu 2019, Minggu (16/9/2018).
Partai lambang pohon beringin ini telah menyiapkan semuanya, menurut Deng Ical, dengan adanya putusan MA bahwa mantan eks koruptor boleh maju pada pilcaleg, artinya sudah jelas payung hukumnya.
“Kalau aturannya seperti itu kita ikut, kalau tidak ada kita ikut juga. Berarti ada kepastian hukum yang diputuskan MA. kita sudah siapkan semuanya,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply