RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengamankan tiga pelaku penipuan online yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 99 juta.
Ketiga pelaku yang diamanakan satu orang merupakan warga negara asing bernama, Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam (30) warga negara Nigeria dan dua warga Indonesia yakni, Nurul Indah Wati (24) dan Tiara Kristian (34).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah dua tim Cybercrime Polda Sulsel berhasil menemukan lokasi ketiga pelaku di wilayah Indonesia.
“Para pelaku ditangkap di dua daerah yakni, Mr Adam bersama istrinya Nurul Indah Wati ditangkap saat berada di Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian tim lainnya berhasil mengamankan mantan istri Mr Adam, Tiara Kristian di daerah Denpasar Bali. Mantan istri dan suami istri ini kompak dalam menjalankan kejahatannya,” ungkap Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya, Kamis (21/2/2019).
Dicky menyebutkan, peran ketiga pelaku ini masing-masing Mr Adam berperan sebagai warga negara Australia yang mengaku sebagai Diplomatik Laboratorium Surabaya. Kemudian Nurul Indah Wati bersama mantan istrinya, Tiara Kristian berperan sebagai asisten Mr Adam yang meminta uang kepada korban.
“Jadi Tiara Kristian ini menelpon korban dan mengaku sebagai asisten dari Mr Adam bernama Tiara. Kemudian meminta uang kepada korban sebagai biaya pengiriman dan denda atas keterlambatan pembayaran sebanyak Rp 12 juta, lalu Intan ini mengirimkan nomor rekening ke korban atas nama, Dwi Anas Kusuma Sari,” sebutnya.
Tak hanya itu, lanjut Dicky, pelaku kembali meminta dikirimkan sejumlah uang kepada korban melalui rekening yang sama. Tercatat ada enam kali korban melakukan transfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sama dan berjanji akan mengirimkan paket apabila sudah dibayarkan.
Bahkan, kata Dicky, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 70 juta sebagai biaya pencucian dolar yang telah berada di Surabaya. Setelah korban berada di Surabaya korban kemudian kembali disuruh untuk menarik sejumlah lalu korban menarik uang di ATM sebanyak Rp 45 juta dan menyerahkan ke pelaku sehingga korban diberikan sebuah koper berisi box
“Korban mengirimkan uang ada Rp 10 juta, Rp 9,5 juta, Rp 5,5 juta, Rp 7 juta, Rp 9,2 juta dan terakhir ada Rp 12,8 juta. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 99 juta,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 51 ayat (2) Juncto pasal 36 Juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” tutupnya.
(Ink/Azr)