Rapor-Merah.com | Makassar – Polisi resmi mencabut status tersangka AQ (36), pemilik warung makan Pallubasa Serigala Makassar, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang Makassar. Kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada permintaan dari pihak-pihak terkait serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Antara diduga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya berharap penyelesaian secara restorative justice. Oleh karena itu, status tersangka AQ telah dicabut,” ujar Ngajib, Senin (14/10/2024).
AQ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer pada 25 September 2024. Kecepatan mobil AQ mencapai 127,3 km/jam, melebihi batas maksimal 80 km/jam di lajur kanan tol.
Meskipun AQ kehilangan istri dan anaknya dalam kecelakaan tersebut, kasus ini tetap ditangani sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Namun, permintaan untuk penyelesaian secara damai dari semua pihak yang terlibat memungkinkan penggunaan restorative justice dalam kasus ini.**
(ANR)