RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Praktek kecantikan bodong di Kota Makassar diungkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, dan tiga orang pelaku serta ribuan alat kosmetik ilegal diamankan.
Lokasi praktek ilegal ini berada di salah satu kompleks perumahan elit Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Salah satu ruangan dalam rumah tersebut dijadikan sebagai tempat pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya kembali mengungkap adanya klinik kecantikan yang memasarkan produk kecantikan ilegal di Kota Makassar.
“Kita menemukan kegiatan infus pemutih dan handbody serta obat pelangsing dengan merek Alya Whetening di salah satu perumahan elit di Tanjung Bunga Makassar,” kata Indratmoko, Jumat (20/9/2019).
Sampai terungkapnya kasus ini, setelah adanya informasi dari masyarakat jika di salah satu rumah dalam komplek perumahan elit ini dijadikan sebagai tempat praktek kecantikan ilegal. Dari laporan itu, kata Indratmoko pihaknya langsung bergerak dan berhasil menemukan rumah yang dimaksud dan mendapati satu ruangan yang disulap menjadi ruangan pemeriksaan layaknya di rumah sakit.
“Jadi rumahnya ada ruangan khusus untuk kegiatan infus dan praktek ilegal lainnya. Jadi ruangannya seperti rumah sakit begitu dan saat kita gerebek, ada seorang wanita yang sedang terinfus layaknya orang sakit,” tambahnya.
Alhasil, pihak kepolisian mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemilik klinik yang melakukan kegiatan praktek kecantikan layaknya seorang dokter dan perawat. Ketiga orang wanita ini berinisial KS, FS dan FA.
Tak hanya itu, ribuan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM disita pihak kepolisian. Kosmetik kecantikan yang disita ini dari berbagai jenis seperti Handbody Alya Whitening, Al Skin Care Facial Wash, kapsul pelangsing Aliya Slimming, dan beberapa bahan baku produk kecantikan lainnya.
“Kegiatannya ini diperkirakan telah lama berlangsung. Omzetnya bisa mencapai Rp5 juta perbulan dan konsumen sekali infus harus membayar mulai Rp300 hingga Rp800 Ribu kalau promo. Tapi jika harga normalnya mencapai Rp1 juta sampai Rp1,2 juta,” tutup dia.
Saat ini, ketiga wanita bersama ribuan produk kosmetik ilegal ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Mir/Azr)