Polisi Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwakot Makassar

Ilustrasi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Makassar Rp 60 miliar masih terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan untuk dikembangkan ke beberapa tersangka baru. Namun, untuk saat ini sementara dua tersangka yakni, Sekretaris KPU Makassar, M Sabri dan Bendahara KPU Makassar, Habibi.

“Dari hasil penyidikan bisa berkembang ke berapa tersangka berikutnya, tapi intinya sampai sekarang sementara dua tersangka terkait kasus korupsi dana hibah Pilwali,” kata Yudhiawan, Senin (29/4/2019).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kata Yudhiawa, telah memeriksa beberapa saksi dan hasil gelar perkaranya baru ditetapkan dua tersangka.

“Sementara masih kita dalami dulu, tapi  yang jelas dari hasil gelar perkara sementara baru dua ini dan sekarang yang bersangkutan masih secara intensif kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam penyidikan,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Yudhiawan untuk
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah Pilwakot Makassar sebanyak Rp 5 miliar.

“Jadi kalau berdasarkan itu Indeksnya kan sudah ada, tetapi dilebihkan seolah-olah itu sah, jadi akhirnya setelah kita teliti ternyata kelebihanbya itu kita jumlah-jumlah ada sekitar 5 M lebih,” pungkasnya.

(Mir/Azr)

Related Post