RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan tersangka, RTQ ke pihak kejaksaan.
SPDP kasus yang melibatkan legislator Makassar terpilih ini telah dikirim ke kejaksaan dan akan menunggu proses hukum selanjutnya terhadap tersangka, RTQ.
“SPDP sudah terkirim. Tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Senin (2/9/2019).
Kendati demikian, terang Diari, pihaknya juga saat ini masih menyelesaikan berkas perkara lainnya. Sehingga berkas perkara RTQ harus antri terlebih dahulu.
“Ada 150 orang yang berkasnya lebih dulu dari RTQ. Jadi prosesnya harus antri,” sebutnya.
Diketahui, Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap salah satu anggota dewan Makassar terpilih periode 2019-2024.
Pelaku berinisial RTQ ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Barukang, Kota Makassar Selasa (20/8) malam. RTQ ditangkap diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa dua sachet sabu dan juga narkotika jenis sintetis.
(Mir/Azr)