RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunggu berkas perkara enam tersangka terkait dua kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Makasaar usai menerima penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sulsel.
Pihak Kejati Sulsel sebelumnya telah menerima SPDP kasus dugaan korupsi Pengadaan dan Penanaman Pohon Ketapan Kencana Tahun Anggaran 2016, kemudian menyusul SPDP kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Baru SPDP. Sementara berkas perkara masih kita tunggu dari penyidik Kepolisian,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Tugas Utoto, Kamis, (11/012018).
Sebelumnya, resmi menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan dan Penanaman Pohon Ketapang kencana Pemkot Makassar.
“SPDP Ketapang Kencana sudah diterima Kejati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Setelah Kejati Sulsel menerima SPDP dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Penanaman Pohon Ketapang Kencana, hanya berselang beberapa hari setelah SPDP Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pemkot Makassar.
Lanjut Salahuddin, pihaknya bakal menunjuk jaksa peneliti perkara (P.16) untuk meneliti perkembangan dalam perkara tersebut.
“Sekaligus nanti akan meneliti berkas perkara tahap pertama kalau nanti penyidik sudah mengirim ke Kejaksaan,” jelas Salahuddin.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pohon ketapang yakni H Abd Gani Sirman (59) pensiunan PNS, Ir Budi Susilo (55) PNS, Ir Buyung Haris (59) Honorer Pemkot Makassar, dan Drs Abu Bakar Muhajji (60), pensiunan PNS.
Sementara kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong- Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016 yang menjadi tersangka adalah H Abd Gani Sirman (59) dan merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada tahun 2016 dan juga tersangka lain yaitu Dr M Enra Efni (39) yang merupakan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun 2016.
Penulis : Illank