Polres Pelabuhan dan Kejaksaan Musnahkan 2600 Botol Miras 

2600 botol miras hasil sitaan dimusnahkan oleh jajaran polres pelabuhan makassar,Jum'at ,(12/1/2018) | Foto : Akbar Karca

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar bersama Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dengan cara digilas menggunakan alat berat di depan kantor Kejari Cabang Pelabuhan Makassar, Jum’at, (12/1/17).

“Sesuai keputusan pengadilan sebanyak 2600 botol miras dimusnakan. Hasil sitaan salah satu toko Jalan Yos Sudarso dari bulan Desember 2017,” ujar AKBP Aris Backtiar saat ditemui.

Lanjut Aris, penyitaan minuman keras tersebut dilaksanakan sejak tanggal 4 Desember 2017 lalu. Dimana berawal saat petugas mengadakan patroli terdapat seseorang membawa kantongan berisi miras, lalu diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga dari hasil pengembangan terdapat sebuah toko yang melakukan penjualan miras tanpa izin.

“Kami juga menhimbau agar masyarakat sadar untuk tidak menkonsumsi miras demi ketertiban kita bersama,” tutup Aris.

Penulis : Akbar Karca

Related Post