


RAPORMERAH.CO, PINRANG – Seorang pelaku tindak penganiayaan diringkus personil Resmob Polres Pinrang di Jalan Bulu Paleteang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang (01/10/2017) sekitar pukul 19.30 Wita.
Pelaku yang dibekuk petugas bernama Rahayu alias Ayyub (28) Lingkungan Tassokkoe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sedangkan korbannya bernama Nasir alias Aco (30) warga Labolong, Desa Mattongeng Tongeng, Kecamatan Mattiro Sompe.
“Diduga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, hingga pelaku menikam korban dan mengalami luka terbuka pada dada kanan korban tembus punggung kanan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (02/10/2017).
Penangkapan pelaku, lanjut Dicky, berawal dari adanya informasi yang diterima anggota Unit Resmob tentang keberadaan pelaku, selanjutnya anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya samping terminal Paleteang tanpa melakukan perlawanan,” kata Dicky.
Dari hasil keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali dengan menggunakan senjata tajam yang berukuran 35 cm.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply