Polisi Ringkus Pengedar Obat Daftar G di Bulukumba

RAPORMERAH.CO, BULUKUMBA – Sebanyak 227 butir obat daftar G jenis Tramadol diamankan oleh Personil Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Kindang di Dusun Kalimulasa’, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 22.00 Wita.

Obat daftar G jenis Tramadol tersebut diamankan dari tangan pelaku bernama Burhanuddin alias Burhan alias Seng (27) warga Dusun Kalimulasa’, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, pelaku merupakan pengedar obat Tramadol.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, personil gabungan melakukan penggeledahan dikamar pelaku dan ditemukan barang bukti obat daftar G jenis Tramadol.

“Ketika diperlihatkan barang bukti obat Tramadol tersebut, pelaku mengakui bahwa obat tersebut miliknya,” kata Dicky, Minggu (15/10/2017).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet besar diduga berisi obat daftar G Jenis Tramadol sebanyak 227 butir, 1 sachet kecil diduga berisi obat daftar G Jenis Tramadol sebanyak 5 butir, 13 sachet kosong dan uang tunai senilai Rp 217.000 serta 1 buah dompet warna cokelat.

“Sehingga demi kepentingan penyelidikan pelaku dibawah ke Mapolres Bulukumba,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post