Jutaan butir Obat Daftar G diamankan, Polisi Tangkap Pengedar dan Pembeli

RAPORMERAH.CO, GOWA – Aparat Polres Gowa mengamankan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 3.200 butir dan menangkap pelaku serta pembelinya di Mangasa Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (17/7) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku penyalahgunaan obat Daftar G bernama Muis Dg Nyikko (40) dan seorang pembeli bernama Kasmin (34). Keduanya ditangkap saat sementara membeli obat daftar G dirumah Muis Dg Nyikko.

“Dari hasil interogasi terhadap Muis Dg Nyikko diperoleh keterangan bahwa obat daftar G jenis Tramadol tersebut dibeli dari Alex (50) alamat Jalan Malengkeri Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Sehingga petugas melakukan pengembangan ke Kota Makassar di ruko diduga milik Alex,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Saat petugas tiba didepan rumah Alex, lanjut Dicky, petugas mengamankan Sony (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan obat daftar G dan dilanjutkan dengan penggeledahan ruko diduga milik Alex.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa jutaan butir obat daftar G jenis Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule, Frixitas, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario DD 3168 QE.

“Petugas memeriksa sebuah motor ternyata dibawa sadel motor itu, ditemukan obat daftar G jenis Tramadol dan beberapa jenis obat lainnya serta senjata rakitan. Sedangkan Sony diduga merupakan penyalur dari Alex,” pungkasnya.

Peliput : Illank |  Editor : Akbar

Related Post