1.445 Butir Obat Tramadol Gagal Edar, Polisi Ringkus Pengedar

RAPORMERAH.CO, GOWA – Seorang buruh harian diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Gowa saat akan menjual obat daftar G secara ilegal ketika berada di Jalan Bonto Biraeng 3, Kelurahan Katangka, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/7/2017) sekira pukul 20.30 Wita.

Muh.Asri (33) berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti yaitu, 1.445 butir obat daftar G jenis Tramadol yang telah terkemas didalam sachet, 142 sachet masing-masing berisi 10 butir, 5 sachet masing-masing berisi 5 butir, dan 1 bal sachet kosong serta uang tunai sebesar Rp. 144.000.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang diterima Kepolisian bahwa pelaku diduga mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.

Setelah menerima informasi tersebut anggota langsung bergerak ke rumah pelaku. Selain itu, saat pelaku hendak memperlihatkan barang jualan petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti diatas yang disimpan dalam satu buah kantong plastik berwarna hitam, yang ditemukan oleh petugas didalam lemari pakaian milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa barang bukti ditemukan didalam lemari rumah pelaku dan diperlihatkan kepada pelaku dan dihadapan petugas pelaku juga mengakui bahwa dia pemilik barang tersebut.

“Dari hasil introgasi awal pelaku mengakui jika barang bukti tersebut dijual dengan harga Rp. 5.000 per sachet,” kata Ilham.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

 

Peliput : Illank     Editor : Kurniawan

Related Post