RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sebanyak 3000 butir obat daftar G berhasil diamankan oleh personil Polsek Makassar di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Senin (9/10/17) sekitar 17.30 Wita.
Ribuan obat daftar G diamankan dari tangan seorang perempuan bernama Imelda (30) ibu rumah tangga berprofesi sebagai pedagang sayur sekaligus bandar obat daftar G.
Awalnya petugas menemukan obat pil PCC dari tangan Malita (15) yang dicurigai sebagai pengguna obat daftar G di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Petugas menemukan pil PCC sebanyak 2 sachet dari tas Malita sehingga dilakukan pengembangan,” kata Kapolsek Makassar, Kompol Usman saat ditemui diruangannya.
Kemudian dilakukan pengembangan, lanjut Usman di Jalan WR Supratman sehingga petugas meringkus Imelda dan mengamankan barang bukti 3000 butir obat daftar G berjenis pil PCC 1100 butir dan Carnophen 1900 butir serta uang tunai Rp. 500 ribu.
“Pelaku diamankan saat berada di kios penjualan sayurannya setelah dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ini, tambah Usman, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank