RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga diduga pelaku pengedar obat daftar G diciduk personil Satnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Tinumbu, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.
Wanita yang diamankan personil Satnarkoba Polrestabes bernama Sarawati (51). Ia terpaksa menjual obat daftar G karena terlilit utang.
Sarawati yang berprofesi sebagai pedagang gorengan mengaku, bahwa dirinya nekat menjual obat daftar G untuk membayar utang sejak bulan Juli lalu.
“Sejak sudah kasih nikah anak ku, saya jual obat pil PCC untuk bayar arisan bayar utang,” kata Sarawati, Jumat (6/10/2017).
Sarawati mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Ia langsung ditawarkan untuk jual obat daftar G tersebut.
“Saya ditawarkan sama orang itu, katanya ini obat cuma obat tulang jadi saya jualmi,” tambahnya
Barang bukti yang diamankan berupa 410 butir obat daftar G ditemukan, masing-masing terbagi atas dua jenis obat yaitu obat Paracetamol, Cafein dan Carisopodral (PCC) sebanyak 350 butir dan Tramadol sebanyak 85 biji dan juga tunai Rp 83 Ribu.
Peliput : Illank | Editor : Ikha