


RAPORMERAH.co, WAJO – Anggota Resmob Polres Wajo menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap korban anak dibawa umur dan penyandang disabilitas, Senin (14/1/2019).
Pelaku diketahui bernama, Ardi Bin Rahman (32) warga Jalan Lembu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sedangkan korbannya adalah siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Minggu (13/1) sekitar pukul 23.36 WITA. Saat korban sementara tertidur di dalam kamarnya. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone korban kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa bejat pelaku ke pihak kepolisian.
Kapolres Wajo, AKBP Asep Marsel mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan kejadian tindak asusila terhadap korban yang masih dibawa umur dan penyandang disabilitas. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kita menerima laporan korban. Pelaku kita tangkap Senin dini hari tadi,” kata Asep Marsel.
Asep menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban sementara tertidur, lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan memecahkan kaca jendela belakang kamar korban. Usai melancarkan aksi bejatnya pelaku kemudian melarikan diri.
“Jadi pelaku melakukan tindak asusila, ketika korban dalam keadaan tertidur dia masuk setelah berhasil memecahkan kaca jendela kamar korban dan mengambil satu unit handphone korban kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Saat ini, kata Asep, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban telah diamankan di Mapolres Wajo.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(Mi/Azr)
Leave a Reply