


RAPORMERAH.CO, WAJO – Anggota Satresnarkoba Polres Wajo meringkus dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di BTN Assorajang, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 02.00 Wita.
Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan anggota Polri bernama
Bripka Patonangi (38) bertugas di Polsek Penrang dan Elvin Mayer alias Elvin (36) warga Jalan Kelapa Sengkang, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba Polres Wajo, Ipda Andika Ardiansyah bersama Kapolsek Tanasitolo, AKP Andi Masing.
“Kedua tersangka ditangkap saat dilakukan penggeledahan di rumah oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Penrang wilayah Polres Wajo dan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam penguasaan pelaku,”terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 sachet narkotika jenis sabu berat kotor 0.40 gram, 13 bungkus sachet isi 100 lembar/sachet, 2 buah timbangan digital, 1 batang kaca pireks, 1 set bong, 1 batang pipet sendok dan 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply