Polisi Tembak DPO Curat Modus Pecah Kaca

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anggota Unit Resmob Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian dengan pemberat (curat) di Jalan Abdullah Dg Sirua Kota Makaassar, Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pelaku curat bernama Ardi Bin Udin (32) warga Jalan Rappocini Raya Lorong 1, Kota Makassar. Pelaku merupakan DPO Polres Pinrang terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil berdasarkan DPO/51/XI/2016/Reskrim/Res Pinrang. Tanggal 22 November 2017.

“Tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman di Lapas Palopo pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2015,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (21/9/2017).

Hasil interogasi, lanjut Dicky, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana curat dengan modus pecah kaca di Jalan Gatot Subroto Kabupaten Pinrang bersama dengan 5 orang rekannya berhasil membawa kabur uang sekitar 54 juta rupiah, emas 10 gram dan 4 butir berlian, berdasarkan LP/183/IV/2014/Res Pinrang. Tanggal 15 April 2014.

“Rekan tersangka yang masih buron bernama Arya dan Safri sedangkan Tambi, Sai, dan Sul telah menjalani proses hukum di lapas Kelas II Pinrang,”ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah dompet coklat dan 1 unit HP Samsung.

Pada saat tersangka akan diamankan, kata Dicky, tersangka melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan yg mengenai betis sbelah kiri 1 tembakan dan lutut kanan 1 tembakan.

“Usai dilumpuhkan tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian dilakukan kordinasi dengan Polres Pinrang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.

Peliput : Illank

Related Post