Polisi Ungkap Lima Pelaku Pencabulan dan Penyekapan Anak Dibawa Umur

Lima pemuda pelaku pencabulan dan penyekapan anak dibawa umur ditangkap polisi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakukkang meringkus lima orang pelaku pencabulan dan penyekapan terhadap korban berinisial AD yang masih berusia 14 tahun.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni, Muhammad Firmansyah Putra (19) warga Jalan Pampang 2, RF (17) warga Jalan Pampang 2, Muhammad Riyan (18) warga Jalan Recing Center, dan I (17) status sebagai pelajar, warga Recing Center, Kota Makassar serta Muhammad Rifal (19) warga Jalan Pallantikan, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga korban datang melaporkan bahwa anaknya hilang beberapa hari ini. Sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita awalnya menangkap dua orang pelaku di Jalan Pampang 2, kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi penyekapan di Jalan Recing Center dan berhasil mengamankan korban yang disekap dalam salah satu kamar kost serta menangkap tiga pelaku. Salah satu merupakan DPO pada bulan Februari lalu, dimana pelaku tersebut juga telah melakukan perbuatan penculikan dan pencabulan pada diri korban,” kata Ananda, Sabtu (20/4/2019).

Ananda menerangkan, berdasarkan keterangan sementara bahwa Firman CS ini telah melakukan aksi penculikan dan pencabulan dengan memaksa korban untuk berhubungan intim sebanyak dua kali.

“Kemudian pelaku membawa korban di sebuah rumah kost yang sudah ditunggu oleh dua pelaku lainnya. Dirumah kost itulah korban di sekap,” sambungnya.

Lanjutnya, pada bulan Februari lalu, pelaku yakni Muhammad Rifal pernah juga melakukan aksi yang sama terhadap korban dengan cara berpura-pura berkenalan kepada korban.

“Dari hasil perkenalan itu, pelaku membawa korban ke daerah Pallantikan, Kabupaten Gowa. Dirumah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk melayani nafsunya sebanyak dua kali. Dan korban disekap selama lima hari,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ananda, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

“Saat ini kelima pelaku telah kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar,” tutupnya.

(Mir/Azr)

Related Post