


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka sebagai pemohon terkait kasus penyimpangan dana APBD Sulbar 2016 ditolak oleh hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (25/10/2017).
Menurut pihak Kejati Sulselbar sebagai termohon melalui Mudatsir mengatakan, keputusan hakim menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Sulbar 2016 sudah tepat.
“Kami sudah bekerja sesuai proses hukum, tahapan tahapan yang kemarin dianggap oleh para penasehat hukum ketiga tersangka adalah cacat. Tahapan itu sudah kami lakukan sesuai SOP maupun dengan hukum acara berlaku,” ungkap Mudatsir saat ditemui usai persidangan.
Ia juga menuturkan, tersangka akan kembali dijadwalkan ulang pemeriksaannya, jangan sampai ketiga tersangka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tanpa ada surat panggilan.
“Jadi kita akan buatkan usulan panggilan dan akan dibuatkan jadwalnya,” tuturnya.
Setelah hakim menolak gugatan praperadilan ketiga tersangka, kata Mudatsir, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami akan lakukan pemanggilan saksi cuman pemanggilan saksi itu dipending karna adanya sidang prapredilan ini sehingga kami akan jadwal ulang kembali. Nanti kita diskusikan siapa-siapa yang akan dipanggil selanjutnya,” ujarnya.
Setelah gugatan praperadilan ditolak, lanjut Mudatsir, maka proses penyidikan akan jalan terus untuk pemeriksaan saksi kemudian kita akan minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara.
“Kalau ada langkah hukum yang diajukan tersangka tentunya kami akan siap hadapi, itu kan hak mereka untuk melakukan upaya upaya hukum. Kami sekarang sudah bisa konsentrasi untuk selesaikan berkas perkaranya,” tutupnya.
Peliput : Illank | Editor : Ikha
Leave a Reply