Rebut Senjata Polisi, Bandar Sabu di Makassar Tewas Tertembak

Polisi ungkap sabu seberat lima kilogram. Satu pelaku ditangkap dan satu tewas tertembus peluru. (Foto/illank)

Polisi ungkap sabu seberat lima kilogram. Satu pelaku ditangkap dan satu tewas tertembus peluru. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram dan menangkap dua orang pelaku di wilayah Kota Makassar, Sabtu (12/1/2019).

Para pelaku yang ditangkap yakni, Faisal alias Ical (31) warga Kabupaten Sidrap dan Dandi (29). Keduanya ditangkap bersamaan di wilayah Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, terungkapnya sabu seberat lima kilogram ini berawal saat dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti sabu seberat 10 gram.

“Dari hasil itu kita lakukan pemeriksaan ke mobil pelaku dan kita temukan sabu sebanyak 10 sachet besar berisi lima kilogram,” kata Diari saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Minggu (13/1/2019) siang.

Diari menerangkan, bahwa pihaknya membawa kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan di Kota Makassar hingga ke Kabupaten Gowa. Namun, pada saat perjalanan Faisal alias Ical berusaha merebut senjata api dan memukul salah satu anggota kepolisian dengan kunci-kunci.

“Sempat terjadi aksi saling berebut senjata di dalam mobil akibatnya empat kali tembakan terjadi di dalam mobil. Dua peluru masing-masing mengenai mobil Faisal dan mengenai kaca mobil anggota. Dua peluru lainnya mengenai dada kiri Faisal, akhirnya harus meregang nyawa,” jelasnya.

Diari menyebutkan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang baru saja menjalani masa hukumannya.

“Faisal menjalani hukuman selama 4 tahun. Sedangkan Dandi merupakan residivis yang berkeluarga dengan pelaku yang 900 pil ekstasi yang diamankan sebelum tahun baru beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Asal barang haram tersebut, merupakan barang haram yang berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara. Dengan hasil pengungkapan ini, kata Diari, pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan sebanyak 60.000 jiwa manusia.

“Adapun Pasal yang dikenakan terhadap Dandi yakni pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 5 Kg, dompet masing-masing dimiliki Faisal dan Dandi, kunci-kunci yang digunakan melukai petugas dan satu unit mobil Daihatsu Sirion milik Faisal.

Selain itu, anggota dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengalamai luka memar pada bagian leher, akibat hantaman kunci-kunci.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply